News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Login cekbansos.kemensos.go.id Menggunakan KTP, untuk Cek Penerima Bansos, PKH, dan Beras 10 Kg

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang bantuan sosial - Cek laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan KTP untuk cek penerima Bansos, PKH dan Beras 10 Kg secara online, berikut panduannya.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang yang membutuhkan di masa pandemi, untuk mengatasi kesulitan masyarakat di saat pengetatan mobilitas di masa pandemi.

Bantuan diberikan melalui program perlindungan sosial yang terbagi atas Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Kartu Sembako, hingga tambahan pemberian beras sebanyak 10 Kg.

Melalui Instagram resmi @kemensosri, anggaran dana perlindungan sosial mencapai Rp 427,5 triliun, dan akan dialokasikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).

Segera login cekbansos.kemensos.go.id menggunakan KTP untuk mengecek daftar penerima bantuan secara online.

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Cairkan Dana Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Antre

Baca juga: CEK Penerima Bansos, PKH dan Bantuan Beras Secara Online, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Cek Daftar Penerima Bantuan:

1. Login cekbansos.kemensos.go.id.

2. Lalu masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian

3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Setelah itu masukkan kode pada kolom

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru

6. Lalu tekan tombol "cari" data

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini