TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan kendala masyarakat melakukan pencairan dana bantuan sosial (bansos) di bank.
Risma mengungkapkan dunia perbankan memiliki beberapa aturan yang membuat masyarakat kesulitan mengambil bansos.
Salah satunya aturan dari bank mengenai nama.
"Namun memang kalau untuk pencairan itu ada permasalahan di bank. Jadi bank mensyaratkan, misalkan nama harus tiga huruf minimal," ungkap Risma di Kantor Kemensos, Jln Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2021).
Padahal, menurut Risma, nama orang Indonesia ada yang hanya dua huruf.
Bahkan ada pula yang hanya satu huruf.
"Contohnya ada yang namanya IT, cuma I sama T. Satunya namanya Y. Ada yang namanya D satu huruf," kata Risma.
Baca juga: Kabareskrim: Polisi Tangani 131 Kasus Penyelewengan Bansos, 57 Kasus Dihentikan
Sementara pihak bank tidak mau menerima pencairan bansos untuk masyarakat dengan nama ini.
Pihak bank, kata Risma, beralasan bahwa aturan ini adalah persyaratan perbankan internasional.
Pihak bank juga tidak menerima nama yang terdapat unsur angka.
"Nama itu ada angka. Nama itu di Indonesia ada NA70. Terus ada angka PA1000. Ini riil, ada NA70, ada angka PA1000. Ini di data kependudukan berkata begitu," ungkap Risma.
Kemensos saat ini bakal berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mengatasi kendala ini.