News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Pelaksanaan SKD CPNS Dimulai 2 September 2021, Simak Materi, Passing Grade dan Pembagian Jadwalnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Seleksi Kompetensi dasar CASN - Peserta yang lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu ke tahap SKD.

Sedangkan untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, nilai ambang batas kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut.

Passing Grade SKD CPNS 2021:

1. Formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP 166

2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas

TIU: 60

Total nilai SKD 286

3. Formasi khusus cumlaude

TIU: 85

Total nilai SKD 311

4. Formasi khusus diaspora

TIU: 85

Total nilai SKD 311

5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

6. Formasi kebutuhan umum Dokter

TIU: 80

Total nilai SKD: 311

7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai SKD: 286

Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021 di SSCASN, Ini Syarat Wajib Sebelum Mengikuti Tes SKD

Baca juga: Tes SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September 2021, Ini Pembagian Waktu per Sesi

Dikutip dari surat edaran BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, pelaksanaan ujian SKD akan dibagi menjadi beberapa sesi.

Bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri pembagian sesi dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) sesi, untuk lokasi ujian dengan jumlah PC client sebanyak ≤ 100.

Jadwal Pembagian Sesi Pelaksanaan SKD 2021:

Pelaksanaan SKD 3 Sesi
Sesi I

06.30 - 08.00: Persiapan

08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi II

09.30 – 11.00: Persiapan

11.00 – 12.40: Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi III

12.30 – 14.00: Persiapan

14.00 – 15.40: Pelaksanaan SKD CPNS

Pelaksanaan SKD 4 Sesi

Sesi I

06.30 - 08.00: Persiapan

08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi II

09.00 – 10.30: Persiapan

10.30 – 12.10: Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi III

11.30 – 13.00: Persiapan

13.00 – 14.40: Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi IV

14.00 – 15.30: Persiapan

15.30 – 17.10: Pelaksanaan SKD CPNS

Pelaksanaan SKD 2 Sesi (Hari Jumat)

Khusus untuk hari jumat, waktu pelaksanaan SKD CPNS dilakukan dalam dua sesi.

Sesi I

06.30 - 08.00: Persiapan

08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi II

13.30 – 15.00: Persiapan

15.00 – 16.40: Pelaksanaan SKD CPNS

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Peserta seleksi CASN juga wajib mencetak kartu peserta ujian dan mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi dan kartu ujian yang sudah dicetak wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Tio)

Berita lain terkait Seleksi CASN 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini