TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara divonis pidana penjara 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6/2021).
Menurut hakim, Juliari Batubara terbukti korupsi bantuan sosial Covid-19.
"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif ke satu penuntut umum," kata hakim.
Selain pidana penjara, kader PDI Perjuangan itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
Baca juga: Fakta Sidang Vonis hingga Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Juliari
Baca juga: Kecewa Putusan Hakim, ICW: Juliari Batubara Sangat Pantas Mendekam Seumur Hidup di Penjara
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan bagi Juliari Batubara yakni pencabutan hak politik selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap hakim.
Hukuman lain yang dijatuhkan pada Juliari Batubara adalah membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut."
"Dan apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim.
Dengan dijatuhkannya vonis pada Juliari, maka menambah daftar panjang mantan menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dipenjara karena tersandung korupsi.
Setidaknya ada tiga mantan menteri lain era pemerintahan Jokowi yang dibui karena korupsi.
Siapa saja mereka dan berapa vonis yang diterima?
Berikut perbandingan vonis mantan menteri era Jokowi yang tersandung korupsi:
1. Idrus Marham