News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

MAKI Nilai Hinaan Masyarakat Harusnya jadi Pemberat Vonis Juliari: Karena Melukai Rasa Keadilan

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi bansos, Juliari Batubara meninggalkan Gedung ACLC KPK usai menjalani sidang vonis secara virtual, di Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021). Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah dalam perkara bansos Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ikut menanggapi terkait putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus suap dana bansos Covid-19.

Menurut Boyamin, Juliari lebih pantas dihukum lebih berat dari vonis hakim.

Bahkan, Boyamin pun menyoroti banyaknya faktor pemberat yang bisa membuat vonis terhadap Juliari lebih tinggi.

Di antaranya, Juliari tidak mengakui perbuatannya dan tidak mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi bansos Covid-19.

Baca juga: Inilah Sosok Muhammad Damis, Hakim yang Sebut Juliari Batubara Cukup Menderita Dicaci Masyarakat

"Yang memberatkan itu tidak tergambar secara jelas yang berkaitan dengan ketertutupan dari Juliari Batubara."

"Pertama tidak mengakui perbuatan dan juga tidak mengungkap pihak-pihak lain."

"Mestinya ini jadi faktor pemberat yang bisa melebihi 12 tahun," kata Boyamin, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (25/8/2021).

Boyamin Saiman (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Dari berbagai faktor pemberat tersebut, Boyamin berharap Juliari dapat divonis sampai 20 tahun atau seumur hidup.

Boyamin juga menyoroti faktor yang meringankan hukuman Juliari akibat mendapat banyak hinaan dari masyarakat.

Menurutnya, faktor pertimbangan keringanan hukuman dari hakim tersebut tidak masuk akal.

Ia justru menilai, hinaan dari masyarakat bisa menjadi faktor pemberat vonis hakim karena telah melukai rasa keadilan masyarakat.

Baca juga: Hinaan Masyarakat Jadi Hal Meringankan bagi Eks Mensos Juliari Batubara Tuai Sorotan

"Faktor hinaan dari masyarakat, bullying, dan sebagainya harusnya jadi faktor pemberat."

"Artinya kalau dicerca masyarakat itu melukai rasa keadilan masyarakat."

"Mestinya menjadi faktor pemberat, bukan faktor yang meringankan," ungkap Boyamin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini