"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab."
"Bahkan menyangkali perbuatannya," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021), dikutip dari Tribunnews.
Sementara itu, untuk hal meringankan, Juliari disebut belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Baca juga: KPK Bantah Hukum Juliari 12 Tahun Penjara Karena Tuntutan Jaksa
Hakim menilai Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat.
Menurut hakim, Juliari telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Selama persidangan kurang lebih empat bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, " kata hakim Damis.
(Tribunnews.com/Maliana/Theresia Felisiani)
Berita lain terkait Korupsi Bansos Covid di Kemensos