Vonis 12 Tahun Penjara hingga Hal-hal yang Meringankan Hukuman
Diketahui, mantan Menteri Sosial RI, Juliari P Batubara resmi divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/8/2021).
Selain mendapat kurungan pidana, Juliari juga di denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut."
"Dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta rupiah, dengan ketentuan apalabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata majelis hakim, dikutip dalam tayangan Youtube Kompas TV, Senin (23/8/2021).
Selain itu, Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar untuk kerugian negara.
Baca juga: Hakim Bacakan Vonis Hari Ini, KPK Yakin Juliari Dihukum 11 Tahun Penjara
Sekaligus, hak politik dari politisi PDI Perjuangan tersebut dicabut selama 4 tahun.
Adapun, majelis hakim menyebut Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis 12 tahun penjara ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa KPK, karena sebelumnya Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Artinya, vonis majelis hakim pada hari ini membuktikan harapan Juliari agar divonis bebas telah pupus.
Di sisi lain, dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hakim juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi Covid-19.