Keberhasilan penangkapan tersebut, kata Arsyad, secara umum tidak terlepas dari adanya kerjasama dan koordinasi serta hubungan baik antar negara kawasan Asia Tenggara, dan secara khusus koordinasi antara TNI Angkatan Laut dengan Kementerian Luar Negeri RI.
Dengan demikian dari kerjasama tersebut mampu mengungkap segala bentuk tindak kejahatan lintas negara (transnational crime).
TNI AL, kata dia, berusaha selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakkan hukum.
Penangkapan MT Strovolos berbendera Bahamas, kata dia merupakan satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL.
Menurutnya komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas yakni TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.
Nakhoda Kapal MT. Strovolos Berbendera Bahamas GT 28.546 ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa izin melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta dua ratus juta rupiah).