Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai 28 Agustus 2021, mewajibkan calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, meski begitu pihaknya masih menunggu aturan detail mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk calon penumpang KA jarak jauh.
"Tetapi KAI tentunya akan mendukung kebijakan pemerintah, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dengan aturan yang ada," ujar Joni, Kamis (26/8/2021).
Joni juga menjelaskan, saat ini PT KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan.
"Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan. Terintegrasinya aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan," kata Joni.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh saat PPKM Level 3 & 4: Tunjukkan Kartu Vaksin hingga Hasil PCR
Ia juga menambahkan, dengan integrasi ini dapat memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen.
Melalui integrasi ini, lanjut Joni, maka data vaksin dan hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang di aplikasi PeduliLindungi akan muncul pada layar petugas pada saat melakukan boarding di stasiun.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang
Agar data vaksin dan hasil tes Covid-19 milik calon pelanggan terbaca pada sistem boarding KAI calon pelanggan harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama pada saat pemesanan tiket dan saat melakukan vaksinasi atau tes Covid-19.
"Meski sudah terintegrasi aplikasi PeduliLindungi, kami mengimbau calon penumpang agar tetap membawa bukti fisik kartu vaksin untuk kepentingan validasi," ujar Joni.