TRIBUNNEWS.COM- Simak apa itu aplikasi SIGNAL dan cara melakukan pengesahan STNK.
Aplikasi SIGNAL adalah pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi ini adalah sistem kecerdasan buatan yang berjenis mobile platform.
SIGNAL digunakan untuk memudahkan pelayanan masyarakat secara digital.
Aplikasi SIGNAL memiliki sistem pencocok wajah (face matching) yang memiliki fungsi untuk memverifikasi pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP Elektronik di Kemendagri.
Baca juga: Baru Diuji Coba, 5.131 Orang Sudah Gunakan Aplikasi Signal untuk Bayar Pajak Kendaraan
Dikutip dari Samsatdigital.id, berikut cara pengesahan STNK:
1. Download Aplikasi SIGNAL
2. Login Apliksi SIGNAL
3. Pilih Menu Pengesahanan daftar STNK
3. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
4. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
5. Slide tombol kirim dokumen TBPKP
6. Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
7. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul