News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

September 2021 Kemenag Cairkan Insentif untuk 300 Ribu Guru Madrasah Non-PNS

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1442 Hijiriah, secara daring Sabtu (10/7/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama tengah memproses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif ini akan mulai cair pada September 2021.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/8/2021).

Menurut Yaqut, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Yaqut mengharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp 647 miliar," kata Yaqut.

Baca juga: Anggaran Penanganan Corona 2022 Turun 42,4 Persen, Politikus PKS: Jangan Korbankan Insentif Nakes

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujar Ali.

Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini