News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perlu Transparansi, Masyarakat Diajak Bahas Dana Pengelolaan Sampah

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagan pengelolaan sampah di daerah yang membutuhkan dukungan regulasi.

Dalam kesempatan yang sama, Pantas Nainggolan menegaskan pengawasan terkait regulasi dan anggaran masih sangat minim.
Hal itu menyebabkan implementasi dari regulasi sebagai solusi atas sampah sering tersendat.

Partisipasi komunitas dan masyarakat secara umum sangat diperlukan sehingga regulasi dan alokasi dana terlaksana dengan baik.

Baca juga: Sampah Limbah Medis Berserakan Pinggir Jalan di Kawasan Purwamekar Purwakarta

“Regulasi pengelolaan sampah sudah cukup, tetapi implementasinya yang belum optimal. DKI sudah mengalami darurat sampah karena hanya 1 TPA Bantargebang dan daya tampungnya akan penuh pada 2022,” jelasnya.

Putut Hari Satyaka selaku Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu menegaskan dukungan pemerintah dalam pengelolaan sampah di daerah melalui PMK Nomor 26/PMK.07/2021.

Regulasi itu berusaha untuk mengintegrasikan pendanaan dari APBN untuk pengelolaan sampah.

“Kami akan memprioritaskan daerah yang sudah memiliki alokasi APBD cukup memadai untuk mengelola sampah di daerahnya. Jika daerah itu sendiri tidak memiliki concern terhadap pengelolaan sampah, tentunya lucu jika pusat men-support bantuan atau anggarannya. Harus ada alokasi dari APBD untuk pengelolaan sampah,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini