News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli Dijatuhi Sanksi

Dewan Pengawas KPK Tentukan Nasib Lili Pintauli Siregar Hari Ini

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hari ini, Senin (30/8/2021).

"(Sidang putusan etik Lili Pintauli) Senin tanggal 30 Agustus,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).

Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan sidang etik berlangsung tertutup.

Namun, untuk agenda putusan, sidang berlangsung terbuka.

"Sesuai Perdewas Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Harris.

Baca juga: Pimpinan KPK Disebut Tak Satu Suara Soal TWK, Istilah Seleksi Muncul di Detik-detik Akhir

Selama sidang, Dewas KPK sudah memintai keterangan Lili dan penyidik KPK nonaktif Rizka Anungnata selaku pelapor.

Rizka mengatakan sempat menyerahkan data tambahan berupa bukti elektronik kepada Dewas KPK di tengah masa persidangan.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M Syahrial.

Laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Penanganan kasus itu dipimpin Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik.

Baca juga: Komnas HAM Beberkan Alasan Ikut Tangani Proses Alih Status Pegawai KPK

Dalam dokumen laporan, Lili disebut melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Kemudian, Lili diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Dalam hal ini, Lili diduga melanggar prinsip Integritas pada Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko, dalam keterangan tertulisnya.

Lili Pintauli sendiri sebelumnya telah membantah tudingan komunikasi tersebut.

Dia menegaskan tidak pernah membantu penanganan kasus korupsi yang menjerat politikus tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini