News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yakin Kantongi Bukti Kuat, KPK Bakal Analisis Putusan Samin Tan untuk Ajukan Kasasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bukti-bukti yang disertakan dalam perkara Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan kuat sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal ini terbukti sesuai fakta hukum di persidangan bahwa majelis hakim mempertimbangkan adanya pemberian uang dari Samin Tan kepada eks Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih. 

"KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan," kata Ali dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

Ia mengatakan, seluruh rangkaian perbuatan Samin Tan pun telah diuraikan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Baca juga: Jaksa Langsung Nyatakan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Samin Tan

Meski demikian, ia mengatakan KPK wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan. 

"Namun demikian, Tim JPU KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan," tandasnya.

Ia menuturkan, KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya. 

"Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini