Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bukti-bukti yang disertakan dalam perkara Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan kuat sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal ini terbukti sesuai fakta hukum di persidangan bahwa majelis hakim mempertimbangkan adanya pemberian uang dari Samin Tan kepada eks Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.
"KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan," kata Ali dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).
Ia mengatakan, seluruh rangkaian perbuatan Samin Tan pun telah diuraikan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Baca juga: Jaksa Langsung Nyatakan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Samin Tan
Meski demikian, ia mengatakan KPK wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan.
"Namun demikian, Tim JPU KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan," tandasnya.
Ia menuturkan, KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya.
"Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," ungkapnya.