TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah/gaji kembali diberikan pemerintah kepada para pekerja dan buruh pada tahun ini.
Dikutip dari setkab.go.id, menurut data terbaru bantuan subsidi gaji/upah telah disalurkan kepada 2,09 juta penerima.
"Bantuan subsidi upah telah dicairkan kepada 2,09 juta pekerja," ucap Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Pekerja atau buruh yang sesuai kriteria akan mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan.
Bantuan ini disalurkan selama dua bulan secara sekaligus yaitu sebesar Rp 1 juta.
Bantuan hanya diberikan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mendapatkan BSU.
BLT langsung ditransfer melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Cek bantuan subsidi gaji melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: CARA Cek Daftar Penerima BST, PKH, dan Bantuan Beras Akses cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dan Cairkan Dananya Tanpa Antre Melalui Bank BRI
Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji/Upah:
1. Website BPJS Ketenagakerjaan
- Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan
- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.