Penolakan Lili ini seharusnya dapat memberatkan hukuman yang harus diterima.
Untuk itu, kini yang bisa diharapkan, kata Boyamin adalah pengunduran diri Lili Pantauli dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
"Saya berharap Bu Lili bisa bersedia mengundurkan diri, demi kebaikan KPK, demi pemberantasan korupsi," kata dia.
Tanggapan Eks Jubir KPK: Menyedihkan
Sementara itu, rasa kecewa atas sanksi potong gaji pada Lili Pantauli juga disampaikan Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Menurut Febri, hukuman yang diberikan Dewas kepada Lili Pintauli dinilai kurang berat.
Dikatakannya, gaji Lili Pintauli hanya berkurang sekitar Rp 1,85 juta per bulan.
" Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik: 1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi;
2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK."
"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan.
Menyedihkan," kata Febri melalui akun Twitter-nya, @febridiansyah, Senin (30/8/2021).
Menurut Febri, Dewas KPK punya pilihan sanksi yang berat ditimbang potongan gaji, yakni meminta Lili Pinatuli mundur dari jabatan pimpinan KPK.
Sanksi itu tertuang dalam Pasal 10 ayat 4 Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
"Meminta Pimpinan mundur dari KPK. Tapi itu tidak dilakukan," lanjut Febri.