News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Sanksi Potong Gaji Lili Pantauli Dinilai Terlalu Ringan, MAKI: Putusan Cemen, Aturan Dewas KPK Juga

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kanan) bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan bersiap menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Konferensi pers tersebut membahas Capaian Kinerja KPK Semester I/2021 bidang Pencegahan, Monitoring dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK).

Penolakan Lili ini seharusnya dapat memberatkan hukuman yang harus diterima.

Untuk itu, kini yang bisa diharapkan, kata Boyamin adalah pengunduran diri Lili Pantauli dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

"Saya berharap Bu Lili bisa bersedia mengundurkan diri, demi kebaikan KPK, demi pemberantasan korupsi," kata dia.

Tanggapan Eks Jubir KPK: Menyedihkan

Sementara itu, rasa kecewa atas sanksi potong gaji pada Lili Pantauli juga disampaikan Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Menurut Febri, hukuman yang diberikan Dewas kepada Lili Pintauli dinilai kurang berat.

Dikatakannya, gaji Lili Pintauli hanya berkurang sekitar Rp 1,85 juta per bulan.

" Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik: 1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi;

2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK."

"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan.

Menyedihkan," kata Febri melalui akun Twitter-nya, @febridiansyah, Senin (30/8/2021).

Kepala Biro Humas Febri Diansyah menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Febri, Dewas KPK punya pilihan sanksi yang berat ditimbang potongan gaji, yakni meminta Lili Pinatuli mundur dari jabatan pimpinan KPK.

Sanksi itu tertuang dalam Pasal 10 ayat 4 Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

"Meminta Pimpinan mundur dari KPK. Tapi itu tidak dilakukan," lanjut Febri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini