Komnas HAM merekomendasikan bahwa proses penyelenggaraan asesmen TWK diambil alih oleh Presiden Jokowi dengan memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK.
Pada 21 Juli 2021, Ombudsman RI juga mengumumkan bahwa mereka menemukan adanya maladministrasi dalam proses pengalihan status pegawai KPK.
Amnesty mengingatkan bahwa hak-hak yang disebut dilanggar dalam proses asesmen TWK KPK, yaitu di antara lainnya, hak atas pekerjaan, informasi, keadilan dan kepastian hukum, beragama dan berkeyakinan, dan untuk tidak didiskriminasi juga dilindungi oleh hukum HAM internasional.
Sebagai contoh, dijelaskan Usman, Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjamin hak individu untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, termasuk “hak atas kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi, tanpa didasari pertimbangan apapun selain senioritas dan kemampuan.”
Definisi diskriminasi juga telah dijabarkan dalam Konvensi ILO tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1999, sebagai “setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal-usul yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan.”
"Dalam hukum nasional sekalipun, hak, di antara lainnya, atas pekerjaan, informasi, keadilan dan kepastian hukum, beragama dan berkeyakinan, dan untuk tidak didiskriminasi, dijamin dalam UUD 1945 dan juga UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Usman.