Padahal seharusnya, apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat, maka seharusnya juga diberlakukan sanksi pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.
"Perdewas 2/2020 dijelaskan bahwa yang termasuk pelanggaran berat yaitu pelanggaran yang memberikan dampak dan kerugian terhadap negara."
"Selanjutnya sanksi berat yang dimaksud tak hanya sebatas pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan tetapi juga terdapat sanksi berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan," kata Arif.
2. ICW Nilai Terlalu Ringan
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai putusan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli terlalu ringan.
Mengutip Tribunnews.com, Lili dinyatakan bersalah melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dengan hanya diberikan sanksi pemotongan gaji.
Menurut Kurnia, sanksi yang diberikan yakni dengan hanya pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan tersebut, dianggap Kurnia tidak sebanding dengan perbuatan Lili.
Mengingat, Lili telah memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan keluarganya.
Untuk itu, Kurnia meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.
"Perbuatan Lili Pintauli dapat disebut sebagai perbuatan koruptif, sehingga Dewan Pengawas seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, tetapi juga meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK," kata Kurnia.
Tak hanya itu, ICW juga meminta agar Dewas KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar ke pihak kepolisian.
3. PUKAT UGM Minta Lili Mundur
Desakan agar Lili mundur dari jabatannya juga dilontarkan peneliti PUKAT UGM.
Hal tersebut diungkap oleh Zaenur Rohman melalui Kompas Tv Rabu (1/8/2021).