TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada para pekerja dan buruh.
Setiap pekerja atau buruh akan mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan, dan disalurkan untuk dua bulan secara sekaligus, jadi setiap pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.
BSU diberikan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mendapatkan BSU.
BSU disalurkan langsung ke rekening calon penerima bantuan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Masyarakat dapat mengecek status bantuan melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.
Mengutip dari setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa per 29 Agustus 2021, BSU Tahun 2021 telah tersalurkan kepada 2,1 juta pekerja.
"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya bank himbara, berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening himbara," ucap Menaker, Minggu (29/08/2021).
Baca juga: CEK Penerima Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Tahap 4 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Baca juga: Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial: PKH dan Bantuan Sembako, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Cara Cek Penerima BSU:
1. Website BPJS Ketenagakerjaan
- Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan
- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
2. Chat Whatsapp ke 081380070175