3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.
Bagi pekerja/buruh yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Pekerja atau buruh yang sudah sesuai kriteria, tapi tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, solusinya adalah mengomunikasikan masalah tersebut kepada pihak perusahaan/pemberi kerja.
Bantuan subsidi upah/gaji diberikan sebagai bentuk upaya untuk meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji 2021