Total uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 32,48 miliar dari berbagai perusahaan.
Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos.
Rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar.
Sementara uang Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya, di antaranya dari PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Dari Rp 32,48 miliar uang yang terkumpul, Rp14,7 miliar sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantara orang-orang dekat Juliari Batubara.
Yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari, Selvy Nurbaity.
Sementara Juliari Batubara sudah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dalam sidang putusan yang digelar Senin (23/8/2021).
Putusan tersebut lebih berat setahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara. (danang/tribunnetwork/cep)