Karena jika berbicara masalah HAM bagi seorang prajurit, tentu tidak hanya sebatas persyaratan tes keperawanan saja, namun banyak hal lain terkait HAM bagi seorang prajurit itu belum terpenuhi.
Menurutnya, HAM sendiri adalah nilai aturan dari Barat yang terkadang berlaku secara tidak berimbang.
Sekedar menjadi alat penekan semata. Adapun bangsa ini sudah diwarisi oleh nilai luhur nusantara dari para nenek moyang.
"Namun karena ini adalah pilihan bagi seseorang yang memilih jalur pengabdiannya sebagai seorang prajurit, maka siap untuk menerima segala konsekuensi," paparnya.
Baca juga: Penghapusan Tes Keperawanan Dalam Rekrutmen Calon Prajurit Wanita Dinilai Sebagai Langkah Maju TNI
Beda lagi pendapat Rohaniawan Romo Benny Susetyo. Romo Benny menilai moralitas tidak bisa dilihat dari sisi keperawanan, karena bisa saja keperawanan itu hilang bukan karena hubungan seksual.
Banyak faktor yang membuat keperawanan hilang di antaranya olahraga atau kecelakaan.
"Jadi tidak bisa keperawanan itu dari sisi seksual. Kasihan juga perempuan yang hilang perawannya tidak ada peluang untuk mengabdi ke negara," kata Romo Benny.
Diketahui, Kepala Pusat Kesehatan TNI AD (Kapuskes AD), Mayjen TNI dr Budiman menyampaikan penghapusan tes keperawanan calon Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) telah dituangkan dalam dokumen Petunjuk Teknis (Juknis) Pemeriksaan Kesehatan Badan TNI AD Nomor B/1372/VI/2021. Juknis terbaru itu diterbitkan 14 Juni kemarin.
"Ini sudah dituangkan dalam penyempurnaan Juknis Pemeriksaan Kesehatan Badan TNI AD Nomor B/1372/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021. Ini referensi yang terbaru. Sesuai dinamika perubahan yang terjadi, hymen atau selaput dara tidak lagi menjadi tujuan pemeriksaan uji badan personel TNI AD," kata Budiman dalam diskusi daring yang digelar Change.org, Rabu (1/9).
Budiman mengatakan aturan ini juga berlaku bagi calon istri prajurit TNI. TNI AD sebelumnya sudah menelusuri asal-usul tes keperawanan terhadap calon istri prajurit. Dia menyebut, ini diduga bermula saat ada prajurit yang tak yakin dengan calon istrinya, sehingga meminta diperiksakan hymen-nya.
"Awalnya mungkin si calon suami minta dibantu pemeriksaan terhadap wanita tersebut. Dan itu jelas melanggar hak asasi manusia. Karena bagaimana dia tidak mempercayai (calon istri), sehingga orang harus memeriksakan hymen-nya," sambung Budiman.
Mewakili TNI AD, Budiman menyampaikan apresiasi terhadap para pihak yang mengkampanyekan penghapusan tes keperawanan di tubuh TNI AD ini. Budiman menyampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa menyediakan satu nomor telepon sebagai pusat aduan bila masih adanya praktik uji kesehatan badan yang tak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemeriksaan Kesehatan Badan TNI AD Nomor B/1372/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021.
"Kami mengucapkan terima kasih atas usulan-usulan dari seluruh masyarakat. Jaminan pelaksanaan (peniadaan tes keperawanan), sekarang ini dalam era transparansi, Bapak Kepala Staf Angkatan Darat membuka suatu nomor khusus dalam panitia pemeriksaan calon prajurit. Baik (misalnya) ada yang pungli dan lain-lain," jelas Budiman.
"Termasuk mungkin apabila masih ada perlakuan-perlakuan seperti (tes keperawanan) itu, bisa dilaporkan langsung kepada nomor yang ada, yaitu nomor dari staf Aspers. Itulah salah satu jaminan yang dibuat oleh institusi Angkatan Darat dalam menindaklanjuti hal ini," imbuh Budiman.
Terakhir, Budiman sepakat bila prajurit perempuan dan pria diperlakukan setara. Memiliki hak, kesempatan, kepangkatan dan karier yang setara.
"Dan memang betul tentang kesetaraan antara calon (prajurit) laki-laki dan perempuan dalam mencapai hak yang sama, kesempatan yang sama, kepangkatan yang sama, karier yang sama," pungkasnya.