TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam politik segala dinamika yang mewujud bukanlah suatu kebetulan semata, melainkan manifestasi dari tindakan bertujuan.
Segala sesuatunya by design, tidak tiba-tiba.
Termasuk wacana presiden tiga periode atau wacana penambahan masa jabatan presiden dan DPR.
Demikian dikemukakan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani kepada pers di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
"Apalagi wacana ini sudah berulang-ulang kali dipresentasikan oleh aktor-aktor yang sama yang terafiliasi dengan penguasa," kata Kamhar.
Kamhar mengatakan wacana ini kembali mengemuka pasca pertemuan Ketua-ketua umum Parpol koalisi dengan Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu yang kini terus diamplifikasi kelompok relawan Jokowi.
"Ini semakin menguatkan dugaan tukar guling kepentingan politik," ujarnya.
Baca juga: Waketum Demokrat Singgung Soal Pemerintahan 3 Periode, Ingatkan Covid-19 Jangan jadi Alasan
Menurut Kamhar, informasi yang beredar telah terjadi lobi-lobi dan kesepahaman untuk menambah masa jabatan Presiden dan Anggota DPR sampai 2027.
"Artinya ada penambahan masa jabatan selama 3 tahun, dari 5 tahun menjadi 8 tahun pada periode kedua. Jelas ini pengangkangan amanah reformasi dan inkonstitusional," ujarnya.
Dikatakan bahwa pembatasan masa jabatan Presiden hanya dua periode dan per periodenya selama 5 tahun telah diatur dalam amandemen UUD ‘45 sebagai amanah reformasi untuk memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan nasional dapat berjalan tanpa sumbatan dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan.
"Masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut," katanya.
Menurut Kamhar, bahaya dari ini telah diingatkan Lord Acton “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely” bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak.
"Amandemen pembatasan masa jabatan di awal reformasi sebagai respon agar pengalaman Orde Lama dan Orde Baru tak kembali terulang dalam perjalanan sejarah bangsa ini," katanya.
"Keduanya terjebak pada jebakan kekuasaan yang ingin terus menerus berkuasa seumur hidup," kata Kamhar menambahkan.