News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli Dijatuhi Sanksi

7 Kritikan Lembaga hingga Parpol Soroti Sanksi Dewas KPK pada Lili Pintauli, Novel Singgung Pidana

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021). KPK bersama Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat atas dugaan korupsi lelang jabatan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang Rp647.900.000 dan delapan unit telepon genggam dan satu tabungan Bank Jatim. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COMĀ - Keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberi hukuman kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menuai kritik dari berbagai pihak.

Para pengkritik menganggap, hukuman yang diberikan kepada Lili Pintauli Siregar terlalu ringan.

Padahal pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran kode etik pegawai KPK.

Sementara di antara kritikus menilai, Dewan Pengawas KPK perlu membawa kasus ke penegak hukum atas dasar pelanggaran pidana.

Lembaga dari partai politik, yakni PKS, juga ikut menyoroti kasus Lili Pintauli Siregar.

DPP PKS berpendapat, Lili Pintauli Siregar harusnya mendapat hukuman lebih berat dari sekedar pemotongan gaji.

Inilah berbagai kritikan yang dirangkum Tribunnews.com untuk menyoroti kasus pelanggaran kode etikĀ  Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

1. LBH Sebut Perilaku Koruptif

Baca juga: Dewas KPK Disarankan Limpahkan Hasil Pemeriksaan Etik Lili Pintauli ke Penegak Hukum

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana berpendapat, pelanggaran yang dilakukan Lili seharusnya dapat dijatuhi sanksi berat.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK, kata Arif, Lili Pintauli Siregar dinilai telah melakukan perilaku koruptif.

Tindakan tersebut tercermin dari lemahnya penegakan hukum tindak pidana korupsi serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.

"LBH Jakarta menilai bahwa adanya perilaku koruptif dalam lembaga antikorupsi."

"Hal tersebut tercermin dari ketidakseriusan dan lemahnya penegakan hukum tindak pidana korupsi serta pengawasan terhadap pelaksanaannya," kata Arif kepada Tribunnews.com, Rabu (1/9/2021).

Hal itu terlihat ketika yang bersangkutan hanya mendapat sanksi sebatas pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini