Menurut Zaenur, Lili selaku pimpinan KPK sudah tidak layak lagi menjabati posisinya.
"Bagi Pimpinan KPK yang telah dijatuhi hukuman berat, sudah tidak layak lagi menjabat di KPK," kata Zaenur.
Menurutnya, putusan Dewan Pengawas KPK terhadap Lili, terlalu lembek.
Padahal pelanggaran yang dilakukan Lili dapat dikategorikan, sebagai pelanggaran pidana.
Untuk itu, kata Zaenur, jika proses etik tidak dapat memberhentikan Lili dari posisi Wakil Ketua KPK, dirinya berharap proses pidana nantinya dapat menjadi solusi.
Hal ini harus dilakukan, agar kedepan siapapun yang melakukan pelanggaran berat di KPK tidak dapat lagi menduduki jabatannya.
"Jika proses etik tidak dapat memberhentikan Wakil Ketua KPK yang melakukan pelanggaran berat ini, saya berharap proses pidana nantinya menjadi solusi agar siapapun yang melakukan pelanggaran berat di KPK tidak dapat lagi menduduki posisinya," terang Zaenur.
4. Lingkar Madani Minta Lili Dirumahkan
Tribunnews.com memberitakan, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti berpendapat, hukuman pemotongan gaji 40 persen selama setahun bagi Lili yang terbukti melanggar masih terlalu enteng.
Harusnya, menurut dia, Dewan Pengawas KPK menonjobkan Lili atau tidak diberikan peran dalam pencegahan maupun penindakan.
"Kalau tindakan itu berat yang pertama paling minimal adalah yang bersangkutan dinon-job kan minimal 1 tahun tuh."
"Jadi dia ibaratnya dibersihkan dulu nggak diberikan peran apa pun," ujar Ray dalam diskusi daring bertajuk "Putusan Dewas KPK Ciderai Keadilan Publik" yang diadakan pada Rabu (1/9/2021).
Dia mengatakan pelanggaran etik yang dilakukan Lili sangat fatal dimana terbukti salah satunya melalukan komunikasi dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Akan tetapi mesti dijatuhi hukuman berat, Lili masih diberikan kepercayaan untuk menjalankan perannya sebagai Wakil Ketua KPK.