News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tahan Psikolog Andririni Yaktiningsasi Terkait Kasus Korupsi Perum Jasa Tirta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menahan seorang psikolog bernama Andiririni Yaktiningsasi, Jumat (3/9/2021). Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Andririni Yaktiningsasi, Jumat (3/9/2021).

Psikolog tersebut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

"KPK menetapkan tersangka Dr. AY (Swasta/ Psikolog)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Atas perbuatannya, Andiririni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga: Beredar Surat Pemanggilan di Lampung, KPK: Hoaks

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro.

Djoko sudah divonis bersalah dengan menerima hukuman 5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Karyoto mengatakan Andiririni ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 September 2021 sampai 22 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK," katanya.

Konstruksi perkaranya, pada 2016, Djoko Saputro sebagai Direktur Utama Perum Jasa Tirta II diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran dan revisi anggaran dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat dari nilai awal Rp 2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Pengusulan perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko Saputro memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan ini dengan menunjuk Andiririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Untuk pelaksanaan pekerjaannya, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta dengan adanya pemberian komitmen fee atas penggunaan bendera kedua perusahaan tersebut sebesar 15 persen dari nilai kontrak, sedangkan Andiririni menerima fee 85 persen dari nilai kontrak.

Selain itu, diduga pula adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan hanya dipinjam dan dimasukan ke dalam dokumen penawaran PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang, dan pelaksanaan lelang direkayasa sedemikian rupa dengan formalitas penanggalan berbagai dokumen administrasi lelang disusun secara backdated.

Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 3,6 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini