News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DANA PROGRAM BSU - Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berbincang dengan pekerja usai mencairkan dana Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui mobil kas Bank BTN di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/9/2021). Bank BTN berkomitmen mendukung berbagai program yang digulirkan pemerintah dalam upaya membantu masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu programnya adalah Bantuan Subdisi Upah (BSU) Bagi Pekerja / Buruh dalam penanganan dampak Covid-19. Sebagai mitra penyalur BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Bank BTN hingga saat ini sudah menerima sejumlah 432.547 nama Penerima BSU, masing-masing Penerima akan mendapatkan Rp1 juta, yaitu Rp500 ribu sebulan dan dibayarkan sekaligus 2 bulan. TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO

Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Ada sejumlah tahapan sebelum BSU dari pemerintah sampai ke tangan penerima. Berikut tahapan penyaluran BSU, dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan. (bpjsketenagakerjaan)

Tahapan Penyaluran BSU:

- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

- Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;

- Setelah selesai memverifikasi, pembayaran BSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita lain terkait bantuan subsidi gaji tahun 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini