News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Terbaru Makan di Warteg hingga Kafe untuk Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 4, 3, dan 2

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung makan di tempat (dine in) dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes) di Warung Nasi Ibu Imas, Jalan Pungkur, Kota Bandung, Selasa (3/8/2021). Berikut aturan makan di tempat.

3. Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan syarat:

a. Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;

b. Kapasitas maksimal 50 persen;

c. Waktu makan maksimal 60 menit;

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: Ibu Hamil dengan Autoimun, Apakah Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19? Begini Penjelasan Dokter

Daftar Wilayah

Berikut daftar wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:

1. DKI Jakarta

Level 3:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini