News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Sekretaris TPF Pembunuhan Munir Ingatkan Rekomendasi yang Belum Dijalankan Pemerintah

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir, Usman Hamid, dalam Konferensi Pers 17 Tahun Kematian Munir pada Selasa (7/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tepat di hari peringatan 17 tahun peristiwa dibunuhnya aktifis HAM Munir Said Thalib hari ini, Usman Hamid, mengingatkan masih ada rekomendasi dari tim tersebut yang belum dijalankan  pemerintah sampai sekarang.

Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Desember 2004 itu sebelumnya menjelaskan bahwa nasib dokumen Tim Pencari Fakta yang dinyatakan hilang oleh pemerintah itu tidak ada kejelasan. 

Padahal, kata dia, kepastian bahwa laporan TPF dalam bentuk dokumen itu telah diterima oleh negara, oleh pemerintah, lebih khusus lagi Kantor Presiden telah dikonfirmasi oleh jajaran pemerintah di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ia masih ingat ketika polemik hilangnya dokumen TPF tersebut mengemuka di media massa, mantan presiden, mantan menteri-menteri di era pemerintahan SBY berkumpul di kediaman SBY di Cikeas.

Mereka di antaranya termasuk mantan Kepala Badan Intelijen Negara, mantan Menkopolhukam, dan mantan Ketua Tim Pencari Fakta.

Sejumlah aktivis melakukan aksi happening art dengan tema "Munir Muda Menolak Lupa" dalam peringatan 11 tahun dibunuhnya aktivis Hak Asazi Manusia (HAM), Munir Said Thalib di Alun-alun Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (8/9/2015). Massa aksi menuntut pemerintah Jokowi-JK menuntaskan kasus pembunuhan Munir yang belum tuntas. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO (TRIBUN/HAYU YUDHA PRABOWO)

Mereka semua, kata Usman, mengkonfirmasi bahwa dokumen TPF itu telah diserahkan dan diterima oleh presiden dalam sebuah pertemuan resmi.

Di dalam pertemuan tersebut, lanjut Usman, di dalamnya juga terdapat para petinggi pemerintah mulai dari Kepala Badan Intelijen Negara, Menkopolhukam, Menkumham, Sekretaris Negara, hingga Sekretaris Kabinet.

Baca juga: KASUM Sebut Nama-nama yang Belum Diperiksa Terkait Pembunuhan Munir, ada AM Hendropriyono

Di luar pertemuan itu, kata Usman, Abdul Rahman Saleh yang ketika itu menjabat sebagai Jaksa Agung juga mengkonfirmasi bahwa ia telah pernah menerima dokumen itu ketika ia masih menjabat. 

Bahkan, kata Usman, Abdul menegaskan bahwa dokumen yang sama telah digunakannya dalam mengajukan atau mendorong tuntutan terhadap beberapa orang dalam kasus pembunuhan Munir di antaranya mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwopranjono dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indra Setiawan.

Ia menjelaskan di dalam laporan tersebut berisi proses kerja pencarian fakta yang dilakukan oleh TPF mulai dari tempat kejadian perkara di dalam penerbangan Garuda, orang-orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut di lingkungan PT Garuda Indonesia, dan juga Badan Intelijen Negara (BIN).

Tiga aspek tersebut, kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu, menjadi obyek pencarian fakta yang kemudian menghasilkan sejumlah temuan.

Temuan-temuan tersebut, kata Usman, terdiri pandangan atau kesimpulan TPF terhadap keseriusan kepolisian di dalam melakukan proses hukum terhadap kasus Munir.

Pandangan TPF tersebut, kata Usman, di antaranya terdiri dari apa saja yang pernah didorong oleh TPF, apa yang ditindaklanjuti oleh kepolisian, apa yang tidak ditindaklanjuti, dan apa yang menjadi hambatan di dalam kepolisian yang juga terefleksikan.

Baca juga: Komnas HAM Surati Jokowi Percepat Penyelidikan yang Diduga Terlibat Pembunuhan Munir

Selain itu, kata Usman, pandangan tersebut juga di antaranya memuat ketidakmauan BIN untuk sepenuhnya membuka akses pada dokumen yang relevan dengan keterlibatan orang-orang BIN, hingga keengganan BIN untuk menghadirkan mantan-mantan petingginya di hadapan TPF.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini