TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rerata anggota DPR disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi duit Rp23 miliar.
Sementara rata-rata harta kekayaan anggota DPRD sekira Rp14 miliar.
Demikian terungkap dalam webinar bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat" yang disiarkan saluran YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, berdasarkan data statistik pihaknya, anggota DPR dan DPRD memiliki rata-rata harta kekayaan paling tinggi dibanding penyelenggara negara lainnya.
"Tidak ada niat yang bilang bahwa kalau DPR rata-rata (harta kekayaannya) Rp23 miliar itu orang DPR lebih kaya dibanding dibanding DPRD kabupaten kota, tidak," tutur Pahala.
"Tapi kira-kira, masyarakat bisa menduga, bahwa rata-rata kekayaannya Rp23 miliar anggota DPR gitu, diikuti oleh DPRD Kabupaten Kota sekitar Rp14 miliar, lantas BUMN, DPD, dan selanjutnya," sambungnya.
Baca juga: KPK Beberkan 6 DPRD yang LHKPN Pejabatnya Masih Buruk, Diantaranya DKI Jakarta
Dikatakan Pahala, anggota DPR atau DPRD yang mempunyai harta kekayaan dengan nilai fantastis biasanya pengusaha ataupun mantan pebisnis yang kemudian terjun di legislatif.
Harta kekayaan mereka, umumnya berasal dari perusahaan yang dikelola.
"Tapi, pada saat yang sama ada juga nilai kekayaan terendah yang menarik di antara kementerian dan lembaga, masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp1,7 miliar, Rp1,7 triliun, jadi kita pikir Rp1,7 triliun minus. Pada saat yang sama yang tertingginya bisa sampai Rp8 triliun," kata Pahala.
"Nah kalau yang pengusaha biasanya ngisi harga sahamnya saja, bukan nilai perusahaannya. Berapa sahamnya, itu saja dicatat," tambahnya.