Menurutnya, keseriusan DPR untuk taat pada aturan terkait syarat pencalonan juga mutlak diperlukan untuk mencegah kemungkinan adanya permainan.
"Dengan proses yang terbuka pun jaminan tidak adanya permainan masih mungkin terjadi karena negosiasi bisa saja terjadi sebelum proses seleksi terbuka dilakukan," ujarnya.
Dari sumber internal di DPR RI menyebut bahwa dua calon anggota BPK inisial D dan N diduga kuat telah mengumpulkan anggota Komisi XI DPR dalam rangka menyukseskan mereka sebagai calon anggota V BPK.
Baca juga: Uji Kelayakan Calon Anggota BPK Digelar Besok di Komisi XI DPR
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy Satyo Purwanto meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi seleksi tersebut. Dengan adanya pengawasan KPK, kata Satyo diharapkan proses seleksi lebih transparan dan kredibel.
"BPK sebagai lembaga auditor negara harus memiliki komitmen tinggi terhadap integritas seluruh pegawai dan pimpinan. Bagaimana mungkin bisa menjalankan fungsi akuntabilitas jika adanya dugaan transaksi dalam proses seleksi. Praktik ini harus dieliminir sedini mungkin," kata Satyo Purwanto.
Satu dari sembilan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan berakhir masa jabatannya.
Maka sesuai dengan ketentuan pasal 14 UU 15/2006 Tentang BPK, maka diperlukan pergantian untuk mengisi kekosongan.