- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali
Adapun sebagai informasi, berikut daftar wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, seperti yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:
1. DKI Jakarta
Level 3:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
Level 2: