TRIBUNNEWS.COM - Aktivis sekaligus pengamat politik Rocky Gerung tertimpa kasus kepemilikan tanah rumahnya di kawasan Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baru-baru ini, Rocky menerima somasi dari pihak PT Sentul City Tbk.
Dalam somasi tersebut, PT Sentul City meminta Rocky segera mengkosongkan rumahnya itu.
Jika tidak dilakukan dalam jangka waktu 7x24 jam, rumah Rocky Gerung akan terancam dibongkar secara paksa.
Pihak pengembang itu mengklaim tanah hunian Rocky itu miliknya dengan bukti sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Baca juga: Kronologi Rocky Gerung Diminta Bongkar dan Kosongkan Rumah oleh Sentul City, Diberi Waktu 7x24 Jam
Menanggapi hal itu, Rocky membenarkan telah mendapat somasi dari PT Sentul City Tbk.
Ia secara tegas mengatakan, dari awal ia membeli tanah itu secara sah di mata hukum.
"Itu legal, saya beli dan suratnya, tanda terima, kuitansi, bukti bahwa itu tidak ada sengketa sejak 15 tahun lalu."
"Dan orangnya (pemilik dahulu) yang punya udah dari tahun 1960," ucap Rocky, dikutip dari tayangan YouTube-nya, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Pemerintah Akan Manfaatkan Tanah Sitaan Kasus BLBI untuk Bangun Lapas Baru
Rocky menyebut sudah merawat dan meninggali tanah itu sejak tahun 2009.
Yang artinya, dirinya menguasai tanah tersebut secara fisik.
"Saya tinggal di situ dari 2009, tiba-tiba dia dateng menyerobot."
"Saya bikin pagar untuk menandakan bahwa itu hak saya. Di dalam hukum, saya menguasai secara fisik tanah itu," kata Rocky.
Dari kasus yang dialaminya ini, mengingatkan Rocky pada insiden serupa yang juga menimpa masyarakat lain.