Seperti pemeriksaan saksi pada umumnya, KPK akan merilis hasil yang telah dilakukan tim penyidik. Biasanya hasil pemeriksaan diumumkan pada hari itu juga atau keesokannya.
Namun hingga Selasa (7/9/2021), KPK tak kunjung merilis hasil pemeriksaan Oktavia.
Pada kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial (MSA) dan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada (YM) sebagai tersangka.
Syahrial diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta agar mendudukkan salah satu kandidat menjadi sekda.
Dalam konstruksi perkara, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto berujar, awalnya pada Juni 2019, Syahrial menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.
"Selanjutnya setelah YM mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, YM bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari MSA," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Yusmada diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp 200 juta kepada Syahrial.
Baca juga: Tim Penyidik KPK Segera Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar
Hal itu pun langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon Syahrial. Wali kota Tanjungbalai itu pun menyetujuinya.
"Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MSA," kata Karyoto.
Setelah proses itu terlaksana, Sajali Lubis atas perintah Syahrial kembali menemui Yusmadi untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp200 juta.
Yusmadi langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan.
"Dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA," ucap Karyoto.