News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

MAKI Kritik Sikap KPK yang Tak Umumkan Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili Pintauli

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Sebab, dirinya dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menutupi hasil pemeriksaan saksi ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Sari.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK semestinya tidak memberikan perlakuan berbeda kepada saksi meskipun mempunyai hubungan pekerjaan dengan pimpinan.

"Sikap KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Ibu Lili mengindikasikan dugaan ada sesuatu yang coba disembunyikan. Meski saksi memiliki keterkaitan dengan Ibu Lili seorang pimpinan, bukan berarti harus ada perbedaan perlakuan dengan saksi-saksi lain," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).

Ia mengungkapkan, sikap tertutup lembaga antirasuah juga mengkhianati asas transparansi yang sering kali digaungkan.

"Bagaimana KPK menuntut pihak lain transparan jika dirinya malah tertutup? Kalau tidak salah perbuatan ini bisa masuk kategori munafik," kata Boyamin.

Menurut dia, KPK harus patuh terhadap asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Baca juga: Setelah Dinyatakan Bersalah oleh Dewas KPK, Giliran ICW Polisikan Lili Pintauli ke Bareskrim

"Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas," tutur Boyamin.

Asas Keterbukaan diperjelas dalam penjelasan Pasal 5 UU KPK yang berbunyi:

b. Keterbukaan adalah sebagai asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

c. Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Senin (6/9/2021), Oktavia Dita Sari diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Oktavia diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada (YM).

"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Senin (6/9/2021), tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Oktavia Dita Sari (ajudan pimpinan KPK) untuk tersangka YM dkk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini