News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial PKH di Laman cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi BLT- Berikut ini cara cek penerima PKH dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Dalam artikel ini terdapat cara untuk cek daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selama masa PPKM, pemerintah masih memberikan bansos kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH).

Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. 

Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan pada bulan September 2021.

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Cara Cairkan Dana Tanpa Antre

Baca juga: AKSES www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Berikut Syaratnya

Dikutip dari setkab.go.id, Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, memberi keterangan pers PPKM pada Senin (30/08/2021) malam secara virtual.

Ia mengatakan, program bantuan beras 10 kilogram sudah seluruhnya tersalurkan sesuai dengan target 28,8 juta keluarga.

Selain itu pihaknya juga menyampaikan, bantuan tahap pertama keluarga penerima manfaat (KPM), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) sudah disampaikan kepada 20 juta keluarga yang terdaftar sebagai penerima bantuan.

Kemudian bantuan tahap kedua telah disalurkan kepada seluruh target KPM, yaitu 8,8 juta keluarga, berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) Non PKH.

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan sejumlah: 

Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini