News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran di Lapas Tangerang

25 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Termasuk 7 Warga Binaan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers update terkait kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang telah dimulai hari ini dengan memeriksa sejumlah saksi.

Polisi memanggil 25 saksi yang terdiri dari petuga Lapas hingga napi yang menghuni Lapas Kelas I Tangerang.

"Hari ini total 25 saksi diperiksa oleh penyidik. Terdiri dari 12 orang pegawai lapas yang piket pada saat kejadian dan sisanya ada dari napi, pemadam kebakaran dan petugas PLN," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).

Dari 25 saksi, sebanyak 18 orang diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya.

Sementara 7 warga binaan di periksa terpisah yakni di Polres Metro Tangerang Kota.

"12 pegawai Lapas, 3 damkar, dan 3 petugas PLN menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sementara 7 orang warga binaan diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota," jelas Yusri.

Hingga saat ini, pemeriksaan ke-25 saksi masih berlangsung.

Baca juga: Permintaan Keluarga, Jenazah WN Portugal Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Akan Dikremasi

Proses pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran yang menewaskan 46 orang warga binaan.

Sementara pemeriksaan Kalapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono akan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/9/2021) besok.

"Untuk kalapas besok akan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB," terang Yusri.

Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari diduga terjadi akibat krosleting listrik di dalam Blok C2.

Baca juga: Total 18 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Berhasil Diidentifikasi Tim DVI Polri

Guna mengusut penyebab terjadinya kebakaran, polisi telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya 14 buah ponsel, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci serta kabel-kabel.

Polisi menerapkan pasal dalam peristiwa ini yaitu Pasal 187 dan 188 KUHP hingga 359 KUHP tentang kelalaian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini