"Harapannya prokes ini dapat diterapkan satgas, bandar udara, pelabuhan dan kerja sama dengan pemerintah daerah setempat."
"Karena saat ini beberapa pintu masuk internasional kini berada di beberapa provinsi lain (selain Jakarta), seperti Denpasar dan Surabya dan pintu masuk luar negeri lainnya," kata Siti.
Proses pemeriksaan dan karantinanya pun juga harus dilakukan di daerah yang menjadi pintu masuk pelaku perjalanan internasional tersebut.
Hal ini dilakukan demi warga Indonesia tidak terpapar virus varian baru dari negara lain.
"Hal ini dilakukan demi warga Indonesia tidak terpapar virus varian baru yang kita ketahui lebih cepat penularannya, dan tentunya nanti akan menjadi tantangan dalam pengendaliannya," ujar Siti.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)