Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Adhyaksa Dault dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.
Laporan itu terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/0169/III/2021/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2021. Adapun Adhyaksa Dault disangka melanggar dugaan pasal 378, 372 dan 263 KUHP.
Baca juga: Banyak Siswa Kelas 1 dan 2 SD di Tangsel Belum Bisa Baca, Wali Kota dan Kadis Pendidikan Bersuara
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan adanya laporan tersebut.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci perihal pihak yang melaporkan Adhyaksa Dault.
“Iya ada (laporan terhadap Adhyaksa Dault),” kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Andi hanya menjelaskan Adhyaksa Dault dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan aset Kwarnas (Kwartir Nasional). Ketika itu, Adhyaksa menjabat sebagai Ketua Kwarnas.
“Iya (penggelapan), terkait pengelolaan aset Kwarnas,” ujarnya.
Baca juga: 60 Tahun Pramuka, Mengabdi Untuk Negeri
Sebagai informasi, Adhyaksa Dault memang diketahui pernah menjadi Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) periode 5 Desember 2013 hingga 23 September 2018.
Dia kemudian digantikan oleh Budi Waseso.
Kwatir Nasional sendiri merupakan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka Nasional yang kini beranggotakan 17 juta orang.
Adapun pendiri Kwarnas sekaligus ketua Kwarnas pertama adalah Sri Sultan Hamengkubuwono IX.