Ade menjelaskan, aturan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-undang (UU).
Meski demikian, Ade menekankan tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana regulasi yang berlaku.
Baca juga: Kunker ke Jawa Tengah, Jokowi akan Tinjau Vaksinasi Covid-19 hingga Hadiri Pertemuan Majelis Rektor
Yakni memberitahukan kepada polisi terkait agenda dan materi yang harus diinformasikan atau diberitahukan tersebut.
"Jadi tata cara penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh diabaikan, kita beri pemahaman dan pengertian," tuturnya.
Dia menekankan, aturan lain yakni larangan berkerumun di tengah pandemi Covid-19 karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Kita bersepakat penanganan dan pengendalian Covid-19 ini harus menjadi konsen perhatian kita bersama," aku dia.
"Semua elemen agar bisa tertangani dan dikendalikan dengan baik. Jika masyarakat sehat, ekonomi akan kuat dan pulih kembali dengan cepat," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)