TRIBUNNEWS.COMÂ - Sebanyak 10 mahasiswa UNS diamankan oleh polisi setelah menyambut kedatangan Presiden Jokowi dengan bentangan poster kritik bertuliskan 'Pak Tolong Benahi KPK' pada Senin (13/9/2021).
Diketahui sebelumya Presiden Jokowi mengunjungi Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada Senin (13/9/2021).
Kunjungan tersebut diketahui untuk mengikuti acara pertemuan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), yang digelar di Auditorium Fakultas Kedokteran UNS.
Salah seorang mahasiswa UNS yang ditangkap, DM menceritakan kronologi penangkapan dirinya kepada Tribunnews.
Baca juga: Sambut Jokowi dengan Poster Bertuliskan Pak Tolong Benahi KPK, 7 Mahasiswa UNS Diamankan
Menurut DM, pada saat itu ia bersama teman-teman mahasiswa lainnya ingin menyuarakan aspirasi kepada Jokowi melalui pembentangan poster.
Penangkapan awalnya dilakukan kepada DM sebagai orang yang pertama membentangkan poster di depan Halte UNS.
Poster yang dibentangkan oleh DM ini diketahui bertuliskan 'Pak Tolong Benahi KPK.'
DM ditangkap oleh polisi sesaat setelah ia membentangkan poster yang dibawanya, tepatnya pada pukul 11.13 WIB.
Baca juga: Warga Bentang Poster ke Jokowi Ditangkap, Ketua Komisi III DPR Minta Polri Kedepankan PersuasifÂ
Melihat DM ditangkap, ada dua mahasiswa lain yang menghampiri DM, tapi mereka akhirnya ikut dibawa ke dalam mobil.
Kemudian DM dan kedua temannya dibawa oleh polisi dengan mobil ke Polresta Surakarta.
Tak cukup sampai disitu, ada tujuh mahasiswa lain yang dilakukan pengeledahan oleh polisi dan turut dibawa ke Polresta Surakarta dengan menggunakan mobil putih.
Penangkapan tujuh mahasiswa lainnya ini diketahui lantaran polisi menemukan adanya poster kritik saat melakukan penggeledahan.
Baca juga: Tinjau Vaksinasi Door to Door di Klaten, Jokowi Ingin Pastikan Program Vaksinasi Berjalan Lancar
DM menuturkan sebelum ia membentangkan poster, kondisi di UNS memang sudah ramai dengan banyaknya aparat keamanan baik dari polisi maupun TNI.
Bahkan banyak juga polisi dan TNI yang berkeliling dan membaur dengan masyarakat.
"Kondisinya memang ya mungkin sudah banyak disana intel, tentara yang membaur disana. Jadi hanya beberapa yang bisa menyuarakan. Total ada 10 orang mahasiswa UNS yang ditangkap oleh polisi."
"Sebelum adanya pengangkatan poster, aparat keamanan sudah keliling, banyak yang membaur ke masyarakat, temen-temen kita juga melihat banyak yang sudah membaur di warung atau di kafe, sangat banyak sekali," kata DM kepada Tribunnews.com, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Perguruan Tinggi Bangun Jejaring dengan Industri
Dimintai Keterangan Soal Alasan Pembentangan Poster
DM mengaku masih belum jelas mengetahui alasan penangkapan dirinya bersama kesembilan temannya itu.
Namun yang pasti, ia bersama teman-teman mahasiswa lain hanya ingin mencoba menyampaikan aspirasi.
"Belum jelas alasannya kenapa ditangkap, kan dari kita ingin mencoba menyampaikan aspirasi yang mungkin keluhan masalah-masalah yang ada di Indonesia," terangnya.
Setelah dibawa ke Polresta Solo 10 mahasiswa UNS ini pun dimintai keterangan soal kronologi pembentangan poster, data, serta laporan harian.
Baca juga: Jokowi Minta Sekolah yang Berada Minimal di Wilayah PPKM Level 3 untuk Segera Gelar PTM Terbatas
Selain itu DM mengaku ia juga ditanya terkait alasan mengapa harus melakukan pembentangan poster.
Tepatnya pada pukul 15.30, DM bersama sembilan mahasiswa UNS lainnya pun dibebaskan oleh polisi.
"Enggak sampai pemeriksaan, kita ditanya soal kronologi, data, terus laporan harian, ya mungkin kita ditanya juga terkait alasan kenapa kita harus seperti ini, alasan terkait narasi ini.
Sementara dibebaskan, tapi mungkin nama kami tercatat disana. Dibebaskan pukul 15.30 WIB, keluar bareng-bareng semua," imbuhnya.
Baca juga: Dialog dengan Bupati, Jokowi: Kalau Kemenkes Tidak Kirim Vaksin Telepon Saya
Ada Tata Cara yang Harus Dipatuhi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan seluruh mahasiswa yang sempat diamankan sudah dibebaskan.
"Tadi siang menjelang sore, 10 mahasiswa tersebut sudah diantar petugas ke UNS," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (13/9/2021).
Ade menjelaskan, aturan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-undang (UU).
Meski demikian, Ade menekankan tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana regulasi yang berlaku.
Baca juga: Kunker ke Jawa Tengah, Jokowi akan Tinjau Vaksinasi Covid-19 hingga Hadiri Pertemuan Majelis Rektor
Yakni memberitahukan kepada polisi terkait agenda dan materi yang harus diinformasikan atau diberitahukan tersebut.
"Jadi tata cara penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh diabaikan, kita beri pemahaman dan pengertian," tuturnya.
Dia menekankan, aturan lain yakni larangan berkerumun di tengah pandemi Covid-19 karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Kita bersepakat penanganan dan pengendalian Covid-19 ini harus menjadi konsen perhatian kita bersama," aku dia.
"Semua elemen agar bisa tertangani dan dikendalikan dengan baik. Jika masyarakat sehat, ekonomi akan kuat dan pulih kembali dengan cepat," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)