TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan lengkap dari kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus level 3 wilayah Jawa-Bali.
Untuk diketahui, pemerintah saat ini memperpanjang PPKM leveling lagi di Provinsi Jawa-Bali.
Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya secara virtual yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Senin (13/9/2021).
Kebijakan perpanjangan PPKM ini, kata Luhut, akan terus dilakukan hingga virus Covid-19 dapat terkendali.
Dengan mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, simak aturan lengkap kebijakan PPKM level 3 Se Jawa-Bali:
Baca juga: Tiga Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 Jawa-Bali
Baca juga: PPKM Diperpanjang, 20 Tempat Wisata Ini akan Dibuka, Berikut Daftarnya, Ada Ancol hingga Jatim Park
a. Pelaksanaan pembelajaran
- Melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh
- Kapasitas maksimal 50%
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62%- 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5m
- Pembelajaran PAUD maksimal 33%, dengan menjaga jarak minimal 1,5m
b. Pelaksanaan sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH)
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti;
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi maksimal 50% layanan masyarakat dan 25% untuk administrasi
- Pasar modal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center,
internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%
- Perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%
- Industri orientasi ekspor dengan kapasitas maksimal 50% untuk produksi, 10% untuk administrasi
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Jawa Bali Khusus Level 2, Sudah Berlaku Mulai 13 September 2021
d. Esensial pada sektor kritikal seperti:
- Kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, pupuk, semen dan bahan bangunan, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan
sampah) dapat beroperasi 100%
e. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar
swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan
Pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung 50%, serta wajib gunakan aplikasi Peduli Lindungi
f. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,
g. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 4, 3, dan 2, Berlaku hingga 20 September 2021
h. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain diizinkan
buka sampai pukul 21.00
i. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak buka sampai pukul 21.00, maksimal pengunjung makan 50%, waktu makan maksimal 60 menit
- Restoran/rumah makan, kafe tertutup hanya menerima delivery
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area terbuka, buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit
j. Kegiatan pada pusat perbelanjaan kapasitas maksimal 50%, jam operasional sampai pukul 21.00, wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
k. Tempat ibadah diizinkan maksimal 50%, kapasitas 50 orang