Pelaksanaan SKD CPNS Kemenag 2021 dibagi menjadi dua tahap.
Untuk Tahap I akan dimulai 20 september 2021 hingga 7 Oktober 2021.
SKD Tahap I ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi.
Wilayah tersebut, meliputi Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.
Sementara ujian SKD CPNS Kemenag Tahap II digelar pada 15 September - 3 Oktober 2021.
Terdapat empat provinsi yang melaksanakan SKD CPNS Kemenag Tahap II.
Di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah.
Hal tersebut, tertuang dalam Surat Pengumuman tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan CPNS Kemenag 2021 Tahap II.
Peserta wajib mengikuti ujian sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Selanjutnya, peserta mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan sesuai protokol kesehatan.
Baca juga: Passing Grade SKD PPPK dan CPNS 2021, Lengkap dengan Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaan SKD
Adapun untuk pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru sudah dimulai sejak 2 September 2021.
Tes SKD dilakukan baik Instansi Pusat dan Instansi Daerah di Titik Lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN.
Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Tes SKD dilakukan sesuai jadwal tiap instansi.