News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran di Lapas Tangerang

Yasonna Didesak Mundur Imbas Kebakaran Lapas Tangerang, Komisi III: Tak Akan Selesaikan Masalah Juga

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arsul Sani.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyoroti soal desakan agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mundur imbas peristiwa kebakaran lembaga pemasyarakatan di Tangerang yang mengakibatkan puluhan nyawa melayang.

Desakan mundur itu datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Imparsial, dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang.

Menurut Arsul, persoalan mundur atau tak mundur kembali kepada menteri tersebut.

"Memangnya kalau menterinya mundur masalahnya selesai, kan enggak selesai juga," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/9/2021).

Politikus PPP itu mengatakan bahwa orientasi Komisi III lebih pada bagaimana sistem di lapas dibenahi.

"Bukan siapa yang jadi menteri," ujarnya.

Baca juga: Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Asal Portugal Bakal Dikremasi di Jakarta

Arsul mengatakan, persoalan Lapas tersebut sudah terjadi sejak lama.

Bahkan, Arsul mengatakan permasalahan itu sudah akut.

"Kalau kemudian kita hanya menyalahkan Kemenkumham saja, bahwa Kemenkumham ada dalam salahnya, itu iya, tetapi paling tidak ini ada turut sertanya, ada pasal 55-nya ini kalau dalam KUHP, ada penyertaannya," ujarnya.

16 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Belum Teridentifikasi

Tim Disaster Victim Indentification (DVI) RS Polri berhasil mengidentifikasi 7 jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Selasa (14/9/2021).

Dengan begitu, total 25 jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang sudah berhasil teridentifikasi.

Dari jumlah tersebut 16 di antaranya telah diserahkan kepada pihak keluarga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini