h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Selain itu, sebagaimana ketentuan Pasal 4, PNS juga diwajibkan untuk:
a. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
b. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
d. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
e. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
g. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
h. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi;
i. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturan ini disebutkan juga bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja diatur dalam peraturan menteri.
Baca juga: Keluar Aturan Baru, PNS Tidak Netral saat Pemilu Diberhentikan
Larangan PNS
Sedangkan larangan bagi PNS, yang dituangkan dalam Pasal 5, adalah sebagai berikut: