TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam peraturan ini, memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.
Berikut aturan kewajiban dan larangan bagi PNS, yang Tribunnews.com rangkum dari laman Sekretariat Kabinet:
Kewajiban PNS
Adapun kewajiban PNS tersebut dituangkan pada Pasal 3, yaitu:
a. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah;
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;