News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Aturan Baru Kewajiban dan Larangan PNS: Wajib Lapor Harta Kekayaan hingga Dilarang Ikut Kampanye

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

a. Menyalahgunakan wewenang;

b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

c. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

d. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);

e. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK;

f. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

g. Melakukan pungutan di luar ketentuan;

h. Melakukan kegiatan yang merugikan negara;

i. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

j. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

k. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

l. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

m. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

Baca juga: PNS Kini Wajib Laporkan Harta Kekayaan

n. Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini