News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ATURAN Baru PNS Resmi Diteken Presiden Jokowi: Bolos 10 Hari Dipecat, Wajib Lapor Harta Kekayaan

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN

Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib:

- Menghadiri dan mengucapkan sumpah/ janji PNS.

- Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.

- Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan.

- Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan
keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

- Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Baca juga: Keluar Aturan Baru, PNS Tidak Netral saat Pemilu Diberhentikan

- Menggunakan dan memelihara barang rnilik negara dengan sebaik-baiknya.

- Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.

- Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Pasal 5)

PNS dilarang:

- Menyalahgunakan wewenang.

- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini