News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ATURAN Baru PNS Resmi Diteken Presiden Jokowi: Bolos 10 Hari Dipecat, Wajib Lapor Harta Kekayaan

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN

- Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.

- Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.

- Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak
bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

- Melakukan pungutan di luar ketentuan.

Baca juga: Ketentuan Ujian SKD CPNS Kemenag 2021, Berikut Jadwal dan Lokasi Tes SKD

- Melakukan kegiatan yang merugikan negara.

- Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.

- Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.

- Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaan.

- Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.

- Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.

- Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

1. Ikut kampanye.

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini