- Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.
- Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
- Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak
bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
- Melakukan pungutan di luar ketentuan.
Baca juga: Ketentuan Ujian SKD CPNS Kemenag 2021, Berikut Jadwal dan Lokasi Tes SKD
- Melakukan kegiatan yang merugikan negara.
- Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
- Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
- Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaan.
- Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
- Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
- Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1. Ikut kampanye.
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.