3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Sementara itu terdapat juga pasal yang menjabarkan soal hukuman serta sanksi bagi PNS yang tidak disiplin.
Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat.
Termasuk tertuang sanksi berat bagi PNS yang bolos kerja dalam waktu yang sudah ada dalam aturan.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," (Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021).
dan juga:
"PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,'' (Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021).
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)